Senin, 14 Februari 2022

Usaha Jasa Konstruksi - Uujk No. Dua Tahun 2017 - Cepagram

Senopati Penthouse Jakarta - NKE Project

BAB IVUSAHA JASA KONSTRUKSIBagian KesatuStruktur Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 11Struktur bisnis Jasa Konstruksi mencakup:a. jenis, sifat, pembagian terstruktur mengenai, dan layanan usaha; danb. bentuk & Jasa Konstruksi Medan Jasa Konstruksi Medan kualifikasi bisnis.

Paragraf duaJenis, Sifat, Jasa Konstruksi Medan Klasifikasi, & Layanan Usaha

Pasal 12Jenis usaha Jasa Konstruksi mencakup:a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;b. usaha Pekerjaan Konstruksi; danc. usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.

Pasal 13(1) Sifat bisnis jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 alfabeta mencakup:a. umum; danb. seorang ahli.(2) Klasifikasi bisnis jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:a. arsitektur;b. rekayasa;c. rekayasa terpadu; &d. arsitektur lanskap dan perencanaan daerah.(tiga) Klasifikasi bisnis jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat seorang ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diantaranya:a. konsultansi ilmiah dan teknis; &b. pengujian dan analisis teknis.(4) Layanan bisnis yg dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat generik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) alfabeta meliputi:a. pengkajian;b. perencanaan;c. perancangan;d. pengawasan; &/ataue. manajemen penyelenggaraan konstruksi.(5) Layanan usaha yg dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yg bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:a. survei;b. pengujian teknis; &/atauc. analisis.

Pasal 14(1) Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 alfabetb meliputi:a. generik; &b. spesialis.(dua) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:a. bangunan gedung; danb. bangunan sipil.(3) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat seorang ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bdiantaranya:a. instalasi;b. konstruksi khusus;c. konstruksi prapabrikasi;d. penyelesaian bangunan; &e. penyewaan alat-alat.(4) Layanan usaha yg bisa diberikan sang Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) alfabeta meliputi:a. pembangunan;b. pemeliharaan;c. pembongkaran; dan/ataud. pembangunan pulang.(lima) Layanan bisnis yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat seorang ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alfabetb mencakup pekerjaan bagian tertentu berdasarkan bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.

Pasal 15(1) Klasifikasi bisnis Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mencakup:a. bangunan gedung; danb. bangunan sipil.(2) Layanan bisnis yg dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. rancang bangun; &b. perekayasaan, pengadaan, & pelaksanaan.

Pasal 16Perubahan atas penjabaran & layanan bisnis Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hingga dengan Pasal 15 dilakukan menggunakan memperhatikan perubahan penjabaran produk konstruksi yg berlaku secara internasional dan perkembangan layanan bisnis Jasa Konstruksi.

Pasal 17(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung menggunakan bisnis rantai pasok asal daya konstruksi.(dua) Sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diutamakan asal dari produksi pada negeri.

Pasal 18Ketentuan lebih lanjut tentang jenis, sifat, penjabaran, layanan bisnis, perubahan atas klasifikasi & layanan usaha, dan bisnis rantai pasok asal daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 hingga dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3Bentuk dan Kualifikasi Usaha

Pasal 19Usaha Jasa Konstruksi berbentuk bisnis orang perseorangan atau badan bisnis, baik yang berbadan hukum juga nir berbadan aturan.

Pasal 20(1) Kualifikasi bisnis bagi badan bisnis sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 terdiri atas:a. kecil;b. menengah; danc. besar .(dua) Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap:a. penjualan tahunan;b. kemampuan keuangan;c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; &d. kemampuan dalam penyediaan alat-alat konstruksi.(3) Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih batasan kemampuan usaha & segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur pada Peraturan Menteri.Bagian KeduaSegmentasi Pasar Jasa Konstruksi

Pasal 21(1) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan badan bisnis Jasa Konstruksi kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf ahanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang:a. berisiko mini;b. berteknologi sederhana; danc. berbiaya kecil.(dua) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud padaayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yangsinkron dengan bidang keahliannya.

Pasal 22Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) alfabetb hanya bisa menyelenggarakan Jasa Konstruksi dalam segmen pasar yg:a. berisiko sedang;b. berteknologi madya; dan/atauc. berbiaya sedang.

Pasal 23Badan bisnis Jasa Konstruksi kualifikasi akbar sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) alfabetc yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya bisamenyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang:a. berisiko besar ;b. berteknologi tinggi; dan/atauc. berbiaya besar .

Pasal 24(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja wilayah serta memenuhi kriteria berisiko minisampai menggunakan sedang, berteknologisederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah provinsi dapat membuat kebijakan spesifik.(2) Kebijakan spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meliputi:a. kolaborasi operasi dengan badan usaha JasaKonstruksi daerah; &/ataub. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.

Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biayasebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai menggunakan Pasal 24 diatur pada Peraturan Pemerintah.Bagian KetigaPersyaratan Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 26(1) Setiap usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yg akan memberikan layanan Jasa Konstruksi harus memiliki Tanda Daftar UsahaPerseorangan.(dua) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 yang akan menaruh layanan Jasa Konstruksi wajibmemiliki Izin Usaha.

Paragraf 2Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan Izin Usaha

Pasal 27Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan sang Pemda kabupaten/kota pada bisnis orang perseorangan yg berdomisili di daerahnya sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28Izin Usaha sebagaimana dimasud dalam Pasal 26 ayat (2) diberikan sang Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada badan usaha yang berdomisili pada wilayahnya sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29(1) Izin Usaha & Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku buat melaksanakan aktivitas bisnis Jasa Konstruksi pada semua wilayah Republik Indonesia.(2) Pemda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk peraturan di daerah mengenai Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.

Paragraf 3Sertifikat Badan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Pabrik - Karya Tukang - Jasa Konstruksi Pabrik

Pernahkah engkaumendengar istilah kontraktor pabrik ? Sebenarnya apa kontraktor jenis satu ini? Seberapa besarperanannya dalam proses pemban...