PENGERTIAN JASA KONSTRUKSIMenurut Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), yg dimaksud menggunakan Jasa Konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
JENIS-JENIS JASA KONSTRUKSIMerujuk pada UU No. 18 Tahun 1999 yg mengatur mengenai jasa konstruksi, terdapat beberapa jenis jasa konstruksi:Perencana konstruksi, yaitu penyedia jasa orang (perorangan) atau badan bisnis yg dinyatakan ahli dan profesional pada bidang perencanaan jasa konstruksi, dan bisa mewujudkan pekerjaan pada bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain. Umumnya, perencana konstruksi ini dianggap Konsultan Perencana (Team Leader). Ruang lingkup kegiatannya meliputi kegiatan survei, perencanaan generik, studi kelayakan proyek, perencanaan operasi, studi pengembangan sampai penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi dan pemeliharaan.Pelaksana konstruksi, yaitu penyedia jasa yang memberikan layanan jasa aplikasi pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari aktivitas, mulai dari penyiapan lapangan hingga dengan penyerahan akhir output pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi dianggap menggunakan Kontraktor Konstruksi yang menjadi ketua proyek atau manager proyek. Ruang lingkup kegiatannya meliputi rangkaian aktivitas menurut penyiapan lapangan hingga menggunakan penyerahan akhir output pekerjaan konstruksi. Singkatnya, kontraktor bertugas buat mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.Pengawas konstruksi, yaitu penyedia jasa orang (perorangan) atau badan usaha yang dinyatakan pakar dan profesional di bidang supervisi jasa konstruksi, serta mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan semenjak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga terselesaikan dan diserahterimakan. Pengawas konstruksi disebut menjadi Konsultan Pengawas (Supervision Engineer).
Sesuai dengan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), layanan jasa supervisi pekerjaan konstruksi adalah bagian dari Jasa Konstruksi itu sendiri umumnya akan melibatkan beberapa pekerjaan konstruksi yang terintegrasi buat dapat mewujudkan suatu bangunan, dimulai berdasarkan pekerjaan arsitektural, sipil, elektrikal sampai tata lingkungan. Terdapat enam bidang jasa pelaksana konstruksi yg meliputi:Arsitektur: ruang lingkup kerjanya mencakup arsitektur bangunan berteknologi sederhana, menengah, tinggi, arsitektur interior bangunan, arsitektur lanskap (termasuk perawatannya), bangunan komersial, fasilitas olah raga pada luar gedung, perumahan tunggal, perumahan multi hunian, pekerjaan pemasangan instalasi aksesori bangunan, pekerjaan dinding, pekerjaan ventilasi kaca, kayu, logam bersama aneka macam perawatannya.Mekanikal: ruang lingkup kerjanya mencakup pengerjaan instalasi rapikan udara (AC), instalasi minyak/gas/geotermal, instalasi industri, konstruksi lift & eskalator, perpipaan, insulasi dalam bangunan, konstruksi indera angkut, instalasi fasilitas produksi, serta jasa penyedia peralatan kerja konstruksi.Elektrikal: ruang lingkup kerjanya mencakup pengerjaan instalasi listrik, instalasi pembangkit energi listrik, instalasi pembangkit energi listrik energi baru, sinyal dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi wahana bantu navigasi udara dan laut, sentral telekomunikasi, penangkal petir, & bangunan pemancar radio, transmisi tenaga listrik, Jasa Konstruksi Medan jaringan distribusi energi listrik, instalasi kontrol dan instrumentasi, termasuk perawatan.Sipil: ruang lingkup kerjanya meliputi pembangunan jalan raya, jalan layang, jembatan, jalur kereta api, landasan pesawat terbang, terowongan, jalan bawah tanah, drainase Jasa Konstruksi Medan kota, saluran pengendalian banjir, jaringan pengairan/irigasi/bendungan/ prasarana asal daya air, struktur bangunan gedung, konstruksi tambang & pabrik, pekerjaan penghancuran bangunan, penyiapan & pengupasan huma, pemacangan, pelaksanaan pondasi, pembetonan, konstruksi baja, pengaspalan dan perawatannya.Tata Lingkungan: ruang lingkup kerjanya meliputi tata ruang kota, analisa pengaruh lingkungan (Amdal), teknik lingkungan, pengembangan daerah, pengolahan serta perpipaan air higienis & perpipaan limbah, perpipaan minyak, perpipaan gas, pekerjaan pengeboran air tanah, reboisasi & perawatannya.
Lalu, bagaimana regulasi & rapikan cara yg tepat waktu Anda ingin membuat perusahaan Jasa Konstruksi pada Indonesia? Simak lanjutan menurut artikel ini, minggu Jasa Konstruksi Medan depan!
Disclaimer: Construction+ makes reasonable efforts to present accurate and reliable information on this website, but the information is not intended to provide specific advice about individual legal, business, or other matters, and it is not a substitute for readers’ independent research and evaluation of any issue. If specific legal or other expert advice is required or desired, the services of an appropriate, competent professional should be sought. Construction+ makes no representations of any kind and disclaims all expressed, implied, statutory or other warranties of any kind, including, without limitation, any warranties of accuracy and timeliness of the measures and regulations; and the completeness of the projects mentioned in the articles. All measures, regulations and projects are accurate as of the date of publication; for further information, please refer to the sources cited.
Hyperlinks are not endorsements: Construction+ is in the business of promoting the interests of its readers as a whole and does not promote or endorse references to specific products, services or third-party content providers; nor are such links or references any indication that Construction+ has received specific authorisation to provide these links or references. Rather, the links on this website to other sites are provided solely to acknowledge them as content sources and as a convenient resource to readers of Construction+.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar