Senin, 14 Februari 2022

Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen Pupr No 14/2020 - Inkindo

01 Juni 2020 16:18 WIBMencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Jasa Konstruksi Medan Permen PUPR No 14/2020

Peraturan pengadaan jasa konstruksi adalah salahsatu regulasi yg sangat dinamis, karena acapkali mengalami perubahan sehingga perlu dilihat oleh para pelaku bisnis jasa konstruksi, baik para konsultan juga kontraktor. Salah satunya merupakan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakayat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tertanggal 15 Mei 2020.

Permen PUPR No 14/2020 adalah pangganti berdasarkan Permen PUPR No 07/2019, menyesuaikan menggunakan Putusan MA 64P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019. Permen PUPR No 14/2020 mengalami beberapa perubahan dibanding Permen PUPR No 07/2019, tidak terbatas hanya terkait Pasal 21 ayat (tiga) yang dibatalkan MA, namun juga ada beberapa aturan baru yang layak diketahui oleh pelaku bisnis jasa konstruksi.

Salah satu disparitas yg menonjol dari Permen PUPR No 14/2020 dibanding Permen PUPR No 07/2019 merupakan mengenai segmentasi pasar. Dalam bidang jasa konstruksi telah diatur secara ketat mengenai segmentasi pasar yang dikaitkan dengan kualifikasi usaha. Artinya, masing-masing kualifikasi usaha (Besar, Menengah, Kecil) hanya mampu mengerjakan buat nilai paket pekerjaan tertentu sinkron dengan segmentasinya (Besar, Menegah, Kecil). Hal ini dimaksudkan buat melindungi pangsa pasar di masing-masing segmentasi menurut pelaku bisnis yang memiliki kualifikasi di atasnya. Sehingga kualifikasi Besar nir bisa mengerjakan nilai proyek buat segmentasi Kecil dan Menengah. Namun hal itu dikecualikan, misalnya bila ada pekerjaan termasuk segmentasi Menengah namun mempunyai kompleksitas yang tidak dapat dipenuhi oleh kualifikasi M, maka dimungkinkan buat dikerjakan oleh penyedia jasa satu tingkat pada atasnya atau kualifikasi Besar. (Permen PUPR No 14/2020 Pasal 24 ayat (2))

Perubahan segmentasi pasar ini terjadi dalam Pemaketan Pekerjaan Konstruksi, sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (3). Perubahan bukan hanya terkait menggunakan nilai paket pekerjaan, tetapi hal yg baru, adalah 2 adanya pembatasan buat penyedia pekerjaan konstruksi BUMN. Perubahan segmentasi pasar adalah menjadi berikut :Untuk nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) hingga dengan Rp2,5 miliar hanya buat penyedia pekerjaan konstruksi kualifikasi Kecil. (Sebelumnya maksimal : Rp10 miliar).Nilai HPS pada atas Rp2,5 miliar – 50 miliar hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi Menengah (Sebelumnya: di atas Rp10 miliar –100 miliar).HPS di atas Rp50 miliar – 100 miliar hanya buat Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi bisnis besarnon badan usaha milik Negara. (Sebelumnya tidak diatur).HPS pada atas Rp100 miliar buat Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi bisnis akbar (sama dengan sebelumnya).

Untuk pekerjaan jasa konsultansi konstruksi tidak terdapat perubahan nilai segmentasinya, yaitu : buat nilai

HPS sampai menggunakan Rp1 miliar buat kualifikasi Kecil, HPS di atas Rp1 miliar- Rp 2,5 miliar buat

kualifikasi Menengah, dan HPS di atas Rp dua,5 miliar buat kualifikasi Besar. Untuk pekerjaan jasa

konsultansi konstruksi nir ada pembatasan nilai paket bagi penyedia jasa konsultansi konstruksi BUMN

sebagaimana diberlakukan di pekerjaan konstruksi.

Pengaturan segmentasi pasar buat memproteksi kualifikasi usaha kecil sangat strategis dalam

pengembangan usaha mini. Tetapi yang lebih krusial lagi adalah bagaimana pemerintah menyediakan

paket-paket pekerjaan jasa konstruksi buat segmentasi miniyg lebih poly lagi, mengingat jumlah

usaha kecil Jasa Konstruksi Medan jauh lebih akbar dibanding bisnis Besar dan Menengah.

Permen PUPR 07/2019 belum mengatur terkait pengadaan eksklusif untuk jasa konstruksi. Dalam Permen PUPR No Jasa Konstruksi Medan 14/2020, Pengadaan langsung Jasa Konstruksi disyaratkan buat penyedia jasa bisnis orang perorangan dan/atau badan bisnis dengan kualifikasi bisnis kecil. Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi diatur pada Pasal 62, antara lain menjelaskan :Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang diyakini sanggup buat melaksanakan

pekerjaan menjadi calon Penyedia.Calon Penyedia yang diundang membicarakan penawaran administrasi, teknis, porto/harga, dan

kualifikasi sinkron jadwal yg telah ditentukan dalam undangan.Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, & kualifikasi.Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi bila calon Penyedia memenuhi

persyaratan administrasi, teknis, & kualifikasi. Permen No 14/2020 mengatur tentang kekhususan buat akselerasi pembangunan kesejahteraan pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dijelaskan dalam Pasal 121 & Pasal 123, diantaranya :Pengadaan pribadi Jasa Konstruksi yg digunakan untuk akselerasi pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, diutamakan buat pelaku usaha orang orisinil Papua.Untuk nilai HPS Rp1 miliar- dua,lima miliar tender terbatas diperuntukan bagi pelaku usaha Papua.Untuk pemberdayaan kepada pelaku usaha Papua, bagi pelaku usaha kualifikasi Menengah dan

Besar yang mengikuti tender di Papua & Papua Barat harus melakukan pemberdayaan pada Pelaku Usaha Papua pada bentuk : Kemitraan usaha/KSO dan Sub kontrak.

Dalam Pasal 1 butir 22, dijelaskan bahwa yg dimaksud Pelaku Usaha Orang Asli Papua merupakan Penyedia yg adalah atau dimiliki oleh orang asli Papua & bertempat tinggal/berkedudukan pada Provinsi Papua & Provinsi Papua Barat.

Dalam Permen PUPR No 07/2019 dikenal adanya Penawaran Harga Secara Berulang yang diklaim E-reverse Auction , yaitu metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada tender. E-reverse

Auction bisa dilakukan dalam hal masih ada 2 (dua) peserta tender yang lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi. Dalam hal penawaran terendah selesainya e-reverse auction di bawah 80% (delapan puluh

persen), dilakukan evaluasi kewajaran harga. Dalam Permen 14/2020 anggaran E-reverse Auction dihapus,  jadi tidak diberlakukan buat jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi

Perubahan jua terjadi terkait menggunakan porto Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yg

adalah bagian dari sistem manajemen aplikasi Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin

terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Dalam Permen 07/2019, biayaPenerapan SMKK dalam Jasa

Konsultansi Konstruksi terdapat pada biayaoverhead . DalamPermen PUPR No 14/2020, biayapenerapan SMKK dalam Jasa Konsultansi Konstruksi sebagai item tersendiri pada porto non-personel. Jadi harga kontrak telah memperhitungkan biayapenerapan SMKK .

Pihak Kementerian PUPR nampaknya telah mengakomodir masukan-masukan menurut penyedia jasa

konsutansi konstruksi, yang selama ini mengeluhkan nir adanya item biayaSMKK, padahal SMKK

dipersyaratkan pada aplikasi kegiatan.

Perubahan lain yg adalah perubahan cukup signifikan dalam Permen PUPR No 14/2020, merupakan

verifikasi sertifikat kompetensi personel dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang  bersangkutan.  Hal ini sanggup menekan biayasecara signifikan, terutama jika pengguna jasanya berada pada luar kota.

Peraturan Menteri No 14/2020, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 , diperuntukkan bagi :Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas,

atau Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/forum, atau perangkat daerah yg pembiayaannya berdasarkan aturan pendapatan dan belanja negara atau aturan pendapatan dan belanja wilayah.Pembiayaan dari aturan pendapatan & belanja negara atau aturan pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jua termasuk:

a.pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yg sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hadiah dalam negeri yg diterima sang pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/ataupengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruhnya didanai dari pinjaman luar negeri atau bantuan gratis luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hadiah luar negeri.

Dengan terbitnya Permen PUPR No 14/2020, maka Permen PUPR No 07/2019 dicabut & dinyatakan

nir berlaku. Tetapi pada Pasal 129 dan 130 , diatur tentang masa transisi atau peralihan, sebagai berikut :Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan hingga dengan termin perencanaan atau tahap

persiapan dari Permen PUPR No 07/2019 tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.Pengadaan Jasa Konstruksi yang sudah dilakukan sampai menggunakan termin aplikasi berdasarkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Pabrik - Karya Tukang - Jasa Konstruksi Pabrik

Pernahkah engkaumendengar istilah kontraktor pabrik ? Sebenarnya apa kontraktor jenis satu ini? Seberapa besarperanannya dalam proses pemban...