Mewujudkan informasi sebagai realisasi proyek ( kontrak Jasa konstruksi ) dapat ditempuh dengan aneka macam cara, diantaranya :Mengikuti proses prakualifikasi dan proses tender sesuai yang ditetapkan, terutama Jasa Konstruksi Medan pada proyek-proyek pemerintahPada proyek partikelir sangat dimungkinkan Jasa Konstruksi Medan kontraktor bergabung dengan konsultan perencana buat memberi masukan-masukan yang berkaitan dengan kemudahan pelaksanaan, sehingga perencanaan yang dibuat sudah diubahsuaikan menggunakan tahapan pelaksanaan.Dari usaha ini kemungkinan kontraktor menerima prioritas buat diundang menggunakan termin tenderApabila data yang dapat dipelajari sudah relatif maka kontraktor sanggup memperlihatkan pada pemilik buat melakukan presentasi teknis juga skema pembiayaan. Ini sangat membantu pemilik pada menciptakan keputusan.
Tender pelaksanaan suatu bangunan merupakan keliru satu sistem pengadaan bahan/jasa (usaha pemborongan jasa konstruksi disebut pelelangan).Dalam bidang jasa konstruksi, tender aplikasi dilakukan sang pemberi tugas / pemilik proyek dengan mengundang beberapa perusahaan kontraktor buat menerima satu pemenang yang mampu melaksanakan pekerjaan sinkron persyaratan Jasa Konstruksi Medan yg dipengaruhi dengan harga yang wajar & bisa dipertanggung jawabkan baik dari segi mutu juga waktu pelaksanaannya.
Setelah melewati proses pelelangan, dan melewati proses seleksi sang pembeli / owner, maka langkah selanjutnya adalah pembuatan dokumen kontrak, perlu diketahui jenis-jenis kontrak Jasa Konstruksi ,umumnya terdapat beberapa sistem kontrak proyek yg ditawarkan pada kontraktor melalui tender terbatas , menurut jenis imbalannya kontrak dibedakan atas :Kontrak Lumpsum merupakan Kontrak Jasa Konstruksi untuk penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas ketika eksklusif, dengan jumlah harga kontrak yang pasti dan tetap, dan seluruh resiko yang mungkin terjadi pada aplikasi pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa atau kontraktor pelaksana.kontrak Unit Price / harga satuan merupakan kontrak buat penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas saat tertentu dari harga satuan buat setiap jenis pekerjaan & volume pekerjaan yang dilaksanakanKontrak Cost Plus Fee merupakan kontrak pengadaan barang/jasa konstruksi dimana kontraktor menerima imbalan jasa yg nilainya disepakati oleh kedua belah pihak.Kontrak ini memberikan wewenang kepada kontraktor sampai pada plafon porto eksklusif, setelah batas plafon terlampaui maka segala porto dan resiko sebagai tanggung jawab kontraktor (kontraktor terjamin porto dan fee dihasilkan selama pengeluaran dibawah plafon ditetapkan pada kontrak).Kontrak TurnKey / Contractor’s Full Prefinancing Contract yaitu kontrak pengadaan dimana kontraktor bertanggung jawab buat membiayai semua porto yang diperlukan buat merampungkan proyek. Pembayaran kepada kontraktor dilakukan sehabis bangunan diserahkan dan siap dioperasikan sang pemilik. Sebagai agunan pembayaran pada kontraktor diberikan surat jaminan bank senilai biayapembanguann yang terdiri dari porto pra desain, porto desain, porto konstruksi, porto bunga (interest During Construction/IDC).Surat Jaminan bank bisa dicairkan sang kontraktor jika pemilik gagal membayar pada waktu yg sudah disepakati dan kewajiban kontraktor telah dipenuhi semuanya.Kontrak Prosentase merupakan kontrak pengadaan jasa konsultasi konstruksi, dimana konsultan yg bersangkutan mendapat imbalan jasa menurut prosentase berdasarkan nilai pekerjaan fisik konstruksi.Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract) adalah sistem kontrak di mana perencanaan dan pelaksanaan diserahkan kepada kontraktor utama, & pemilik hanya memilih persyaratan-persyaratan yg diinginkan lalu dikembangkan dan dirinci oleh kontraktor.Jenis kontrak ini umumnya tahap desain dan konstruksi dilakukan secara overlapping, sehingga bisa meningkatkan kecepatan ketika penyelesaian proyek, dalam syarat ini sering kontraktor mengalami kesulitan pada menghitung harga penawaran secara seksama karena keterbatasan dokumen.Untuk itu perlu diperhitungkan biayacadangan (contigency cost) yaitu sejumlah porto yg disediakan buat menuntaskan segala pekerjaan yang belum terhitung menurut dokumen yg ada karena lebih jelasnya perencaaan belum dibentuk.Kontrak Engineering, Procurement & Construction (EPC) adalah sistem kontrak yg mencakup lingkup tanggung jawab Engineering (Perekayasaan), Procurement (Pengadaan), Construction (Konstruksi) & Commissioning (Uji coba operasi) sampai menghasilkan sistem yg sanggup berproduksi.Proyek EPC umumnya dibayar seseuai menggunakan kemajuan pekerjaan, sistem yg dipakai adalah sistem earned value, sistem ini mengkonversikan progress pekerjaan ke nilai uang ataupun ke nilai jam kerja (man hour), sebagai contoh buat memproduksi gambar-gambar sipil bisa pada konversi ke nilai pekerjaan atau nilai jam kerjanya. Berdasarkan konvensi dalam perhitungan progress yang disepakati sejak proyek dimulai, maka kontraktor berhak mengajukan earn value progress setiap bulan buat mendapatkan persetujuan pemilik proyek.
Pengertian Kontrak adalah perjanjian berdasarkan suatu pertukaran yg saling menguntungkan (Boyce Thimothy J, 2002), dengan demikian kita bisa memahami lebih lanjut bahwa ketika lebih menurut 2 orang yg membuat perjajian, pada hal ini mereka mendapatkan keuntungan dan dengan sukarela memenuhi sampai terselesaikan perjanjian.
Kontrak bisa juga dibagi berdasarkan durasi saat aplikasikontrak tahun tunggal merupakan kontrak aplikasi pekerjaan yang mengikat dana anggaran buat masa 1 tahun aturan.Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih menurut 1 tahun aturan yg dilakukan atas persetujuan oleh menteri keuangan jika pengadaan didanai APBN, atau disetujui oleh bupati / walikota buat pengadaan yang dibiayai APBD.
Dalam dokumen Kontrak Jasa Konstruksi berisi surat perjanjian pemborongan dan bagian-bagian dokumen kontrak yg bertujuan apabila terjadi kontradiksi maka yg berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan ketentuan yg ditetapkan. Urutan ketentuan dokumen kontrak adalah menjadi berikut :Urutan 1, Surat Perjanjian dan Amandemen / Addendum KontrakUrutan 2, Ketentuan Khusus KontrakUrutan tiga, Ketentuan Umum kontrakUrutan 4, Surat Perintah KerjaUrutan 5, Berita Acara Klarifikasi / NegosiasiUrutan 6, Addendum Dokumen LelangUrutan 7, Spesifikasi teknisUrutan 8, Spesifikasi UmumUrutan 9, GambarUrutan 10, Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing)Urutan 11, Bill of Quantity / Rincian Anggaran Biaya
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k
5 Check this box to confirm you are human.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar