KLAIM & SENGKETA KONSTRUKSI NASIONAL
Jasa Konstruksi : Layanan Jasa Konsultansi perencanaan pekerjaan Konstruksi, Layanan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi & Layanan Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2. UU TTg Jasa Konstruksi)
· Fenomena mengenai Perencanaan, Pelaksanaan & supervisi pekerjaan Konstruksi :
1. Selama ini rapikan cara dasar pembuatan kontrak ( draft kontrak ) belum terdapat yg bersifat standar/permanen dalam skala nasional yang pada terapkan. Selama ini kita masih mengimplementasikan kontrak jenis FIDIC CONTRACT dengan pada masukkan pasal2 versi instansi yg memakai.
dua. Melihat Bagian Keempat dan Kelima PP no.29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi , Psl 32 Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semuanya mengulas mengenai hak dan kewajiban Pihak yg tertera dalam kontrak, tetapi aturan itu terlihat nir pada perjelas dan terinci mengenai penjelasan-pemjelasannya.
3. Dari Jamannya Orde Lama yang memposisikan Pengguna Jasa Seperti Majikan bangunan (Bouwheer) sehingga anggaran dan metode kerjanya terkadang merugikan penyedia jasa.
4. KUHPerdata Pasal 1338 “ Tentang Kebebasan Berkontrak” masih di jadikan panduan, sebagai akibatnya kemungkinan keliru penafsiran Jasa Konstruksi Medan akan lebih akbar. Fakta Intergritas Kontrak nasional hanya meng juridiskan pedomannya menggunakan iNDONESIAN Civil Code Chapter III article 1226 dan 1227 tentang Kontrak serta Pasal 1 ayat 21 Keppres No.80 Tahun2003 buat mempersempit tindakan KKN.
Awal Faktor Terjadinya Klaim :
Ø Di bukanya Lelang Pekerjaan Konstruksi menggunakan awal Prakualifikasi, banyak penyedia jasa yg mengajukan menjadi peserta & memiliki syarat & kriteria yg sama sehingga Proses Screening menurut Pengguna jasa atau Konsultan Lelang/Perencanaan kesulitan lebih leluasa dalam memilih pilihan akan namun membuahkan juga terhadap Penyedia Jasa yg menjadi lemah dalam posisi tawar menggunakan Pengguna jasa.
Ø Saat Rapat Penjelasan Lelang ( Aanwizjing ) komunikasi Penyedia Jasa dan Pengguna jasa menjadi titik penentu tentang Penyatuan perhitungan dan skema Kontrak di mulai menurut perhitungan Quantity/ Vol dan harga satuan/Unit Price di dalam BOQ hingga dengan yang bersifat teknis. Dan jika keharusan itu terjadi secara sempurna akan sebagai pertimbangan perlu tidaknya Perubahan atau Addendum Dokumen Lelang, Sedangkan Dalam Kenyataan Perubahan banyak terjadi saat Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Ø Melihat Jasa Konstruksi Medan hal pertama mengenai Fenomena Kontrak Nasional Mengenai Posisi Pengguna Jasa Jasa Konstruksi Medan (Article 1) & lazimnya pada Indonesia bahwa Kontraktor takut akan pada masukkan dalam daftar hitam jika terlalu kritis dalam bertanya hal2/masalah2 sensitive tentang apa yg terdapat & yg akan pada jalankan pada kontrak.
Kesimpulannya dalam saat Pelelangan Pengguna jasa & Penyedia Jasa dapat Menyamakan Perhitungan dan kelengkapan spesifikasi secara Detail ( Break Down List )baik yang herbi pendanaan hingga teknis pekerjaan. Sehingga kemungkinan kesalahan dan timbulnya Klaim akan lebih kecil.
Tempat Kejadian Perkara
Dalam Proses Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimulai berdasarkan Start diakhiri Finish dijadikan huma saat buat ajang adu permasalahan dan yg selayaknya tidak mengganggu Pelaksanaan Pekerjaan.Para pihak mencari celah perkara yang bisa di klaim kan & tentunya terjadi pada dalam Proses pekerjaan.
Titik Perbandingan yg menyebabkan Klaim adalah :
“Actual Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak sinkron menggunakan Kontrak yg di sepakati para pihak”
Dalih alasan yang Logika : Ø Kontraktor Ingin menerima Keuntungan lebih menurut Pekerjaan.
Ø Owner Menekankan Bentuk Konstruksi Sesuai Kontrak dan memungkinkan dapat Di minimaliskan berdasarkan segi Keuangan.
“Ketetapan Kontrak yang telah pada sepakati dengan kesepahaman para pihak, sebenarnya Kurang paripurna.”
Sudut Pandang Klaim Konstruksi :
· Sebab :Tiap pihak wajibbisa mendasari alasan untuk klaim yg di terbitkan pada pihak penerima klaim.Klaim di maksudkan buat Menghimbau/Merubah/Menegur/Mengingatkan/Memperintah dengan kesepahaman para pihak agar seluruh berjalan sinkron.
ü Dasar Alasan timbulnya klaim:
· Akibat :Mencegah terjadinya kemungkinan kerugian dari galat satu pihak menggunakan maksud menerbitkan Klaim/Klaim Tandingan.
· Komunikasi : Penentuan komunikasi antara dua pihak berpengaruh terjadinya Klaim
Misalnya : Penyedia jasa atau Pengguna Jasa Mengetahui Kejanggalan pada pada kontrak tetapi nir di tindak lanjuti ketika lelang pekerjaan atau kedap lelang ( Aanwizjing).
· Administrasi Kontrak : Kelengkapan-kelengkapan dokumen kontrak yang butuh ketelitian & ke absahan berdasarkan penyedia jasa yg mengajukan & Pengguna jasa yg menerima sehingga nantinya nir terdapat kesalahan yang menjadi alasan buat pada jadikan Klaim.
· Waktu Pekerjaan : Perhitungan saat pekerjaan & kondisi-syarat generik ketika untuk pekerjaan seharusnya sudah sinkron perhitungan yang pantas & layak.
· Kejadian Eksternal : Kejadian yg terjadi waktu Pekerjaan di eksekusi yg lazimnya tentang disparitas Aktual menggunakan kontrak.
· Tafsiran Bahasa Kontrak : Bahasa kontrak dapat memiliki pengartian lain. Biasanya memakai bahasa Internasional ( English).
dua. Sebab Dari Pengguna Jasa :
· Informasi tender yg tidak sempurna :
1. Desain : Bentuk desain baik letak,ukuran, icon, quantity butuh ekstra ketelitian sehingga bisa pada yakinkan telah sahih & seksama.
dua. Bahan : Bahan yang akan di pakai menurut segi Jenis, merk yg pada rekomendasikan seharusnya jelas.
tiga. Spesifikasi : Semua Jenis Material, equipment, Peralatan pendukung layaknya pada terjemahkan secara Jelas & terang secara Breakdown.
· Penyelidikan Site tidak Sempurna :Saat Penyusunan Dokumen atau Bid Document seharusnya Pengguna Jasa atau Konsultan Perencanaan melakukan perhitungan berdasarkan keseluruhan perencanaan untuk di Site sudah sempurna berdasarkan segi tata letak, Ukuran & Kebutuhan Site, faktor Lingkungan alam, faktor Lingkungan Sosial, pengaruh menurut pekerjaan. Sehingga ketika pelelangan akurasi dan antisipasi nya teratasi.
· Reaksi yang lambat : Kelambatan Kerja menurut Scope Pengguna Jasa berpengaruh terhadap Eksekusi Konstruksi & kelambatan itu jua berpengaruh terhadap kerugian penyedia jasa.
Misalnya : Pada saat Site Clearing terdapat 12 hektare lahan yg wajibdi site Clearing oleh Kontraktor dalam ketika 7 hari, tetapi dari kenyataan baru 10 Hektare huma yang baru di bebaskan dan dapat pada site Clearing. Pada ketika 7 hari 10 Hektare Selesai di Site Clearing sedangkan 2 Hektare belum selesai dengan Pembebasan Lahannya terhadap efek sosial sang pengguna Jasa.
· Alokasi Resiko yg nir Jelas : Pengguna Jasa harusnya mengungkapkan Dampak-Dampak Resiko yang mampu saja terjadi sebagai antisipasi waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layaknya penerangan atas impak tadi bersifat adil & masuk akal.Resiko Yang pada maksud : Kejadian yg tidak terduka atau Faktor X misalnya Kejadian alam, Peperangan, dll & bukan adalah kelalaian keliru satu pihak (Kebijakan Pengguna jasa/Eksekusi Kerja Penyedia Jasa).
· Kelambatan Pembayaran : Di pada kontrak tercantum Bab tentang Schedule Pembayaran & nilai pembayaran yang pada sepakati dan diubahsuaikan menggunakan bentuk kontrak model : Chapter 8 Contract Price Schedule, Schedule 3.tiga Contract Payment Shedule, pada Kontrak kerja Model Lump-sum Untuk Proyek CFSPP. Apabila penjadwalan pembayaran nir terpenuhi sedangkan syarat-syaratnya terpenuhi, akan mengakibatkan perseteruan dan alasan merusak pekerjaan & melanggar hak dan kewajiban.
· Larangan Metode Kerja Tertentu : Pada Prinsipnya yg lebih paham membuat metode kerja konstruksi merupakan orang yang pakar pada bidang tersebut. Namun meski demikian pendapat atau keinginan para pihak terkadang tidak sama, yg bisa berpengaruh merugikan keliru satu pihak.
Misalnya : Dalam Pembuatan pondasi ada 4 item pondasi yg harus pada selesaikan sang kontraktor pada 10 hari, pada proses penggalian 4 pondasi, kontraktor bisa dua item selesai dalam 3 hari dan kontraktor sudah menyiapkan team pengecoran dan pembesian pondasi. Sedangkan Owner Melarang kontraktor untuk melakukan pengecoran dan pembesian sebelum semua item itu terselesaikan dengan alasan metode kerja tertentu.
3. Sebab berdasarkan Penyedia Jasa :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar