Senin, 14 Februari 2022

Disparitas Jasa Konstruksi Pph Pasal 4 Ayat Dua Menggunakan Pasal 23 -

UU No 36 Tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi Medan PPh

Jasa Konstruksi Medan Pasal 4 ayat (2) hurf d

Penghasilan menurut transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, & persewaan tanah dan/atau bangunan; &

Pasal 23 ayat (1) hurf c angka 2

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, & jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.Sering sebagai tanda tanya di lapangan terkait jasa membangun rumah atau Jasa Konstruksi dipotong PPh Pasal 4 ayat (dua) atau PPh Pasal 23?

Terlebih dahulu kita bahas dahulu pengertian Jasa Konstruksi yg dinyatakan dalam PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

PP 51 Tahun 2008 tersebut mengatur terkait Jasa Konstruksi yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa aplikasi pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. ( Pasal 1 angka dua PP 51 Tahun 2008)Pekerjaan konstruksi adalah holistik atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan &/atau pelaksanaan beserta supervisi yg meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan rapikan lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya buat mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. ( Pasal 1 angka 3 PP 51 Tahun 2008)Pelaksanaan Konstruksi merupakan hadiah jasa oleh orang langsung atau badan yg dinyatakan ahli yg profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi … ( Pasal 1 angka lima PP 51 Tahun 2008)Kemudian yang sebagai pertanyaan lanjutan, apa pengertian Orang Pribadi atau Badan yang dinyatakan ahli pada bidang tersebut?

Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008,Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan formal taraf kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi .. (pasal 1 angka 14)Tenaga Ahli merupakan tenaga pada bidang jasa konstruksi yang memiliki sertifikat keahlian ( Pasal 1 angka 30)

Dari penerangan diatas bisa diambil konklusi bahwa Wajib Pajak yg memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK & melakukan kegiatan bisnis Jasa Konstruksi akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (dua)

Hal ini diperkuat oleh PMK 141/PMK.03/2015 mengenai Jenis Jasa Lain Jasa Konstruksi Medan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU PPh

…selain yg dilakukan sang Wajib Pajak yg ruang lingkupnya pada bidang konstruksi dan memiliki izin &/atau sertifikasi menjadi pengusaha konstruksi; (1 ayat (6) alfabety & huruf z PMK 141/PMK.03/2015)

Sehingga konklusi akhir merupakan setiap kegiatan Jasa Konstruksi yg dilakukan sang Wajib Pajak yg memiliki sertifikan berdasarkan LPJK dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)Sedangkan yg tidak memiliki sertifikat tersebut akan dipotong PPh Pasal 23

Make it Simple

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Pabrik - Karya Tukang - Jasa Konstruksi Pabrik

Pernahkah engkaumendengar istilah kontraktor pabrik ? Sebenarnya apa kontraktor jenis satu ini? Seberapa besarperanannya dalam proses pemban...