Senin, 14 Februari 2022

Force Majeure Jasa Konstruksi, Kontraktor Berhak Tuntut Ganti Rugi Nilai Proyek Yg Rusak Dampak Bencana Alam

Question: Ini gimana, apabila sebagai kontraktor sudah keluar porto bahan bangunan & konstruksi yg sudah kami beli & stok timbun, bayar pekerja, lalu proyek konstruksi yang kami bangun rubuh kena bala, tapi pihak pengguna jasa tidak mau mengakui itu sebagai force majeure? Masak kami yg tanggung kerugian semua jirih payah dan porto kami itu yang tidak sedikit nilainya?

Kami kontraktor pendatang yg menerima borongan proyek, bukan wargalokal yg memahami benarkebiasaan kondisi cuaca terutama hujan yang sanggup untuk longsor & banjir. Kami menjadi kontraktor hanya punya kesanggupan menilai kondisi bagian atas tanah, bukan ahli cuaca. Pihak pengguna jasa yang justru telah secara nir jujur, tidak memberi tahu kami syarat sebenarnya dari iklim & cuaca ekstrim terutama hujan, yg memang ternyata sering terjadi di lokasi pembangunan konstruksi kami, hingga akhirnya terjadi banjir bandang yang meluluh-lantakkan seluruh kerjaan kami.

Brief Answer: Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi mewajibkan pengguna jasa konstuksi untuk membuka segala liputan terkait keadaan bentang alam serta cuaca dari lokasi pembangunan konstruksi pada pengedia jasa. Dalam praktik, tiada pengguna jasa yang mau mengakui suatu bencana sehingga terjadi kegagalan konstruksi / bangunan sebagai suatu “keadaan kahar” (force majeure).

Oleh karena itulah, hakim di pengadilan lewat makanisme gugatanlah, yg lalu berwenang memilih & menyatakan apakah suatu kejadian / peristiwa yang membawa kerugian demikian, termasuk “keadaan kahar” ataukah nir dikategorikan menjadi “keadaan kahar”, disertai penentuan siapa & besaran ganti-rugi yg harus dipertanggung-jawabkan.

Undang-undang tentang Jasa Konstruksi itu sendiri nir mengatur secara tegas, pihak siapakah yang dibebani tanggung jawab buat membayar ganti-kerugian terhadap pengerjaan yg sudah Jasa Konstruksi Medan dikerjakan penyedia jasa konstruksi apabila proyek pembangunan mengalami kegagalan dampak suatu “force majeure”.

Sering kali pula antara pengguna jasa & penyedia jasa, berada dalam posisi nir seimbang. Namun saat peraturan perundang-undangan tidak mengatur perihal menjadi beban siapakah kerugian dampak terjadinya force majeure wajibditanggung, maka galat satu sumber formil aturan lainnya yg menjadi dasar aturan benar sebagai rujukan utama / patokan, artinya: yurisprudensi / preseden.

Terdapat sebuah ilustrasi nyata yg relatif representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI konkurensi jasa konstruksi register Nomor 2401 K/Pdt/2013 lepas 22 Januari 2014, perkara antara:

1. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK), yg dikelola Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias; 2. KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN NIAS; tiga. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN NIAS, sebagai Jasa Konstruksi Medan Para Pemohon Kasasi, semula selaku Para Pelawan / Para Tergugat Asal; melawan

- PT CITRA ASEAN UTAMA, selaku Termohon Kasasi dahulu Terlawan / Penggugat Asal.

Tergugat I merupakan waktil berdasarkan Tergugat II dan III, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), buat Proyek Lanjutan Pembangunan Jembatan Sungai Jasa Konstruksi Medan Muzoi dan Jalan Ruas Lasara Tanose’o – Ononamolo Hilimbowo, sebagaimana dimaksud pada Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Induk) tanggal 19 Oktober 2009, yg ditandatangani Tergugat I menjadi pihak pertama & Penggugat menjadi Pihak Kedua menggunakan nilai kontrak Rp2.391.250.000 yg dibagi pada 2 kontrak yakni Kontrak Anak I tertanggal 19 Oktober 2009 senilai Rp167.387.500,00 menggunakan masa pelaksanaan 19 Oktober 2009 hingga menggunakan 31 Desember 2009 & kontrak anak II tertanggal 19 Oktober 2009 senilai Rp2.223.862.500,00 menggunakan masa aplikasi 1 Januari 2010 sampai dengan 6 Mei 2010.

Tetapi masa aplikasi pekerjaan Penggugat ini mengalami perubahan (addendum) beberapa kali perpanjangan waktu disebabkan keterlambatan setelah pekerjaan pihak lain yg herbi pekerjaan Penggugat & terakhir ditimbulkan terjadinya bala alam (force majeure).

Tergugat II adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang adalah kuasa Tergugat III dalam menjalankan tugasnya selaku Pengguna Anggaran dalam Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias. Sementara Tergugat III adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias selaku Pengguna Anggaran / Jasa dalam Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias & membawahi dan adalah atasan menurut Tergugat I dan II.

Jangka ketika pelaksanaan Kontrak Induk adalah 200 hari kerja yakni mulai tanggal 19 Oktober 2009 sampai dengan 6 Mei 2010. Tetapi karena terjadi keterlambatan sesudah pekerjaan pihak lain dalam pembuatan pier (lantaran pekerjaan pihak lain tadi berhubungan dengan pekerjaan Penggugat) maka Penggugat pun menjadi ikut-ikutan terlambat memulai pekerjaan. Disamping itu yg lebih memperparah terlambatnya pekerjaan Penggugat lagi adalah terjadinya bala alam (force majeure), dimana kemajuan pekerjaan Penggugat yang sangat bermakna, dirusak oleh bencana alam tadi. Sehingga pekerjaan Penggugat yg tadinya sudah menuju selesai, terpaksa diulang dan dimulai berdasarkan bawah lagi, dan keterlambatan akibat bencana alam (force majeure) ini tidak mampu dielakkan.

Kejadian bala alam yg menghancurkan pekerjaan Penggugat ini pula diketahui sang Para Tergugat, hal ini terbukti pada Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, dimana setiap terjadi bala alam (force majeure) maka terjadi penurunan volume pekerjaan Penggugat yakni pekerjaan Penggugat yang telah terselesaikan 73,849 %, datang-tiba turun & hanya tersisa 48,364 persen, dampak bencana alam yang Mengganggu pekerjaan Penggugat tadi.

Sehingga lantaran insiden bala alam (force majeure) tadi maka Para Tergugat menciptakan beberapa kali Addendum perpanjangan waktu. Perpanjangan waktu ini dilakukan lantaran Penggugat wajibmenunggu sehabis pekerjaan pembuatan pier yang dikerjakan sang pihak lain, yg terlambat selesai sehingga menerima Addendum perpanjangan saat berdasarkan Para Tergugat. Sebab Penggugat baru sanggup memulai pekerjaan jika pekerjaan pembuatan pier sang pihak lain tadi selesai, sebab pier merupakan dudukan / bantalan gelegar buat pekerjaan Penggugat.

Sehingga Penggugat yang mestinya memulai pekerjaan bulan Januari 2010 & terselesaikan bulan Mei 2010, akan tetapi lantaran keterlambatan terselesaikan pekerjaan pihak lain  tadi, yakni sekitar bulan Agustus 2010, sehingga Penggugat baru mampu memulai pekerjaan pada bulan September 2010. Dan pengaruh domino dari terlambatnya pekerjaan pihak lain tadi telah berimbas dalam terlambatnya pekerjaan Penggugat, sampai kemudian terjadilah bala alam (force majeure) yg sudah menghancurkan pekerjaan Penggugat. Dilemanya, apabila pekerjaan dimulai bulan September, kurang kondusif berdasarkan Penggugat lantaran curah hujan sangat tinggi di Nias pada biasanya.

Dilakukan perubahan perpanjangan waktu balik , yakni semula 19 Oktober 2009 hingga dengan 31 Januari 2011, diperpanjang lagi sebagai 19 Oktober 2009 sampai dengan 30 Juni 2011 yang disebabkan bencana alam (force majeure) yg terjadi lepas 26 Januari 2011, lalu diperpanjang pulang sebagai 19 Oktober 2009 hingga menggunakan 30 September 2011, dikarenakan bala alam yang terjadi lepas 18 Mei 2011, yg ternyata kemudian terpaksa diperpanjang lagi menjadi 19 Oktober 2009 sampai dengan 20 Desember 2011.

Peristiwa bala alam tadi pula dialami & dicermati oleh sejumlah masyarakat rakyat yang bertempat tinggal pada wilayah kurang lebih lokasi pekerjaan Penggugat. Disamping itu diantara masyarakat rakyat terdapat jua yg mengabadikan foto-foto yg mendeskripsikan bagaimana keadaan alam waktu terjadi peristiwa bencana alam tersebut, yg menghanyutkan kayu-kayu besarmenurut hulu sungai, hingga menghancurkan jembatan yg sedang dikerjakan Penggugat.

Dalam mengerjakan proyek ini Penggugat jua sudah menerima pembayaran berdasarkan Para Tergugat, yakni sebagai berikut:

1. Pembayaran harga selesainya pekerjaan Kontrak Anak I dalam lepas 17 Desember 2009 atau jumlah yang dibayarkan sebesar Rp159.018.125,00;

2. Pembayaran uang muka dalam tanggal 15 Maret 2010 sebanyak 20 % dari nilai kontrak Anak II atau jumlah yg dibayarkan sebesar Rp396.251.863,00;

tiga. Pembayaran Uang Muka Termin I (Pertama) pada lepas 17 Desember 2010 sebesar 54,75 persen berdasarkan nilai Kontrak Anak II atau jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.084.739.477,00.

Sehingga total pembayaran yang diterima Penggugat atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan Penggugat dari Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (sekitar 73,849 %) merupakan sebesar Rp1.640.009.465,00. Akan tetapi berdasarkan penghitungan para Tergugat diduga karena adanya tambahan PPN & lain-lain, maka total yang diterima Penggugat merupakan sebesar Rp1.821.355.344,00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Pabrik - Karya Tukang - Jasa Konstruksi Pabrik

Pernahkah engkaumendengar istilah kontraktor pabrik ? Sebenarnya apa kontraktor jenis satu ini? Seberapa besarperanannya dalam proses pemban...