UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan buat
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yg merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945;
b. bahwa jasa konstruksi merupakan keliru satu
aktivitas dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan
krusial dalam pencapaian berbagai target guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional;
c. bahwa berbagai peraturan perundang‑undangan
yg berlaku belum berorientasi baik pada kepentingan pengembangan jasa
konstruksi sinkron Jasa Konstruksi Medan menggunakan karakteristiknya, yg mengakibatkan kurang
berkembangnya iklim bisnis yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal,
maupun bagi kepentingan rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tadi dalam
alfabeta, b, dan c diharapkan Undang‑undang tentang Jasa Konstruksi;
Mengingat : Pasal lima ayat (1), Pasal 20 ayat (1), &
Pasal 33 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG‑UNDANG
TENTANG JASA KONSTRUKSI.
KETENTUAN UMUM
Dalam Undang‑undang
ini yg dimaksud menggunakan :
1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa
konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa aplikasi pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
dua. Pekerjaan konstruksi merupakan holistik atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan Jasa Konstruksi Medan dan/atau pelaksanaan bersama pengawasan
yg mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, & rapikan
lingkungan masing‑masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain;
tiga. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau
badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yg memerlukan
layanan jasa konstruksi;
4. Penyedia jasa merupakan orang perseorangan atau
badan yang aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
lima. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan
dokumen yg mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa & penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
6. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan,
yg sehabis diserahterimakan sang penyedia jasa pada pengguna jasa, menjadi
nir berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau nir sinkron
menggunakan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau
pemanfaatannya yang menyimpang menjadi akibat kesalahan penyedia jasa &/atau
pengguna jasa;
7. Forum jasa konstruksi merupakan wahana
komunikasi & konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi & Pemerintah
tentang hal‑hal yang berkaitan menggunakan perkara jasa konstruksi nasional
yg bersifat nasional, independen, dan mandiri;
8. Registrasi adalah suatu kegiatan buat
menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang
perseorangan & badan bisnis untuk menentukan biarusaha sinkron klasifikasi dan
kualifikasi yg diwujudkan dalam sertifikat;
9. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa
orang perseorangan atau badan usaha yg dinyatakan pakar yg profesional di
bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk
dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;
10. Pelaksana konstruksi merupakan penyedia jasa orang
Jasa Konstruksi Medan perorangan atau badan bisnis yang dinyatakan pakar yang profesional di bidang
aplikasi jasa konstruksi yg bisa menyelenggarakan kegiatannya buat
mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik
lain;
11. Pengawas konstruksi merupakan penyedia jasa orang
perorangan atau badan usaha yang dinyatakan pakar yang profesional di bidang
supervisi jasa konstruksi yang bisa melaksanakan pekerjaan pengawasan semenjak
awal aplikasi pekerjaan konstruksi hingga terselesaikan & diserahterimakan.
ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan
pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan,
kemandirian, keterbukaan, kemitraan & keselamatan demi kepentingan
warga , bangsa, & negara.
Pengaturan jasa
konstruksi bertujuan buat :
a. menaruh arah pertumbuhan dan perkembangan
jasa konstruksi buat mewujudkan struktur bisnis yang kokoh, andal, berdaya
saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yg berkualitas;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yang mengklaim kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa & penyedia
jasa dalam hak dan kewajiban, serta menaikkan kepatuhan dalam ketentuan
peraturan perundang‑undangan yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan kiprah wargapada
bidang jasa konstruksi.
USAHA JASA
KONSTRUKSI
Jenis, Bentuk, dan
Bidang Usaha
(1) Jenis bisnis jasa konstruksi terdiri dari bisnis
perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan bisnis pengawasan
konstruksi yg masing‑masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi,
pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
(dua) Usaha perencanaan konstruksi menaruh layanan
jasa perencanaan pada pekerjaan konstruksi yang mencakup rangkaian kegiatan
atau bagian‑bagian menurut kegiatan mulai berdasarkan studi pengembangan sampai
dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
(tiga) Usaha aplikasi konstruksi memberikan layanan
jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian aktivitas
atau bagian‑bagian dari aktivitas mulai berdasarkan penyiapan lapangan hingga
menggunakan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
(4) Usaha supervisi konstruksi menaruh layanan
jasa supervisi baik holistik maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi mulai berdasarkan penyiapan lapangan sampai menggunakan penyerahan akhir output
konstruksi.
(1) Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang
perseorangan atau badan bisnis.
(2) Bentuk usaha yg dilakukan sang orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana konstruksi
hanya bisa melaksanakan pekerjaan konstruksi yg berisiko kecil, yg
berteknologi sederhana, dan yg berbiaya kecil.
(3) Bentuk bisnis yg dilakukan oleh orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi
atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yg sinkron dengan
bidang keahliannya.
(4) Pekerjaan konstruksi yg berisiko akbar
&/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besarhanya bisa
dilakukan sang Badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan bisnis
asing yang dipersamakan.
Bidang bisnis jasa
konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil &/atau mekanikal
&/atau elektrikal &/atau rapikan lingkungan, masing‑masing beserta
kelengkapannya.
Ketentuan mengenai
jenis bisnis sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), bentuk usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 & bidang usaha sebagaimana dimaksud pada
Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Persyaratan Usaha,
Keahlian, & Keterampilan
Perencana konstruksi, pelaksana
konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus :
a. memenuhi ketentuan tentang perizinan bisnis di
bidang jasa konstruksi;
b. mempunyai sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi
perusahaan jasa konstruksi.
(1) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi
orang perseorangan wajibmempunyai sertifikat keahlian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar