Senin, 14 Februari 2022

Undang Undang Republik Indonesia

UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang    :     a.   bahwa pembangunan nasional bertujuan buat

mewujudkan masyarakat adil dan makmur yg merata material dan spiritual

berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945;

                              b.   bahwa jasa konstruksi merupakan keliru satu

aktivitas dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan

krusial dalam pencapaian berbagai target guna menunjang terwujudnya tujuan

pembangunan nasional;

                              c.   bahwa berbagai peraturan perundang‑undangan

yg berlaku belum berorientasi baik pada kepentingan pengembangan jasa

konstruksi sinkron Jasa Konstruksi Medan menggunakan karakteristiknya, yg mengakibatkan kurang

berkembangnya iklim bisnis yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal,

maupun bagi kepentingan rakyat;

                              d.   bahwa berdasarkan pertimbangan tadi dalam

alfabeta, b, dan c diharapkan Undang‑undang tentang Jasa Konstruksi;

Mengingat      :     Pasal lima ayat (1), Pasal 20 ayat (1), &

Pasal 33 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;

DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :     UNDANG‑UNDANG

TENTANG JASA KONSTRUKSI.

KETENTUAN UMUM

Dalam Undang‑undang

ini yg dimaksud menggunakan :

1.   Jasa konstruksi adalah layanan jasa

konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa aplikasi pekerjaan

konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;

dua.   Pekerjaan konstruksi merupakan holistik atau

sebagian rangkaian kegiatan perencanaan Jasa Konstruksi Medan dan/atau pelaksanaan bersama pengawasan

yg mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, & rapikan

lingkungan masing‑masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu

bangunan atau     bentuk fisik lain;

tiga.   Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau

badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yg memerlukan

layanan jasa konstruksi;

4.   Penyedia jasa merupakan orang perseorangan atau

badan yang aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;

lima.   Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan

dokumen yg mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa & penyedia jasa

dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;

6.   Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan,

yg sehabis diserahterimakan sang penyedia jasa pada pengguna jasa, menjadi

nir berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau nir sinkron

menggunakan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau

pemanfaatannya yang menyimpang menjadi akibat kesalahan penyedia jasa &/atau

pengguna jasa;

7.   Forum jasa konstruksi merupakan wahana

komunikasi & konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi & Pemerintah

tentang hal‑hal yang berkaitan menggunakan perkara jasa konstruksi nasional

yg bersifat nasional, independen, dan mandiri;

8.   Registrasi adalah suatu kegiatan buat

menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang

perseorangan & badan bisnis untuk menentukan biarusaha sinkron klasifikasi dan

kualifikasi yg diwujudkan dalam sertifikat;

9.   Perencana konstruksi adalah penyedia jasa

orang perseorangan atau badan usaha yg dinyatakan pakar yg profesional di

bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk

dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;

10. Pelaksana konstruksi merupakan penyedia jasa orang

Jasa Konstruksi Medan perorangan atau badan bisnis yang dinyatakan pakar yang profesional di bidang

aplikasi jasa konstruksi yg bisa menyelenggarakan kegiatannya buat

mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik

lain;

11. Pengawas konstruksi merupakan penyedia jasa orang

perorangan atau badan usaha yang dinyatakan pakar yang profesional di bidang

supervisi jasa konstruksi yang bisa melaksanakan pekerjaan pengawasan semenjak

awal aplikasi pekerjaan konstruksi hingga terselesaikan & diserahterimakan.

ASAS DAN TUJUAN

Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan

pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan,

kemandirian, keterbukaan, kemitraan & keselamatan demi kepentingan

warga , bangsa, & negara.

Pengaturan jasa

konstruksi bertujuan buat :

a.   menaruh arah pertumbuhan dan perkembangan

jasa konstruksi buat mewujudkan struktur bisnis yang kokoh, andal, berdaya

saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yg berkualitas;

b.   mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan

konstruksi yang mengklaim kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa & penyedia

jasa dalam hak dan kewajiban, serta menaikkan kepatuhan dalam ketentuan

peraturan perundang‑undangan yang berlaku;

c.   mewujudkan peningkatan kiprah wargapada

bidang jasa konstruksi.

USAHA JASA

KONSTRUKSI

Jenis, Bentuk, dan

Bidang Usaha

(1) Jenis bisnis jasa konstruksi terdiri dari bisnis

perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan bisnis pengawasan

konstruksi yg masing‑masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi,

pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.

(dua) Usaha perencanaan konstruksi menaruh layanan

jasa perencanaan pada pekerjaan konstruksi yang mencakup rangkaian kegiatan

atau bagian‑bagian menurut kegiatan mulai berdasarkan studi pengembangan sampai

dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

(tiga) Usaha aplikasi konstruksi memberikan layanan

jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian aktivitas

atau bagian‑bagian dari aktivitas mulai berdasarkan penyiapan lapangan hingga

menggunakan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

(4) Usaha supervisi konstruksi menaruh layanan

jasa supervisi baik holistik maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan

konstruksi mulai berdasarkan penyiapan lapangan sampai menggunakan penyerahan akhir output

konstruksi.

(1) Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang

perseorangan atau badan bisnis.

(2) Bentuk usaha yg dilakukan sang orang

perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana konstruksi

hanya bisa melaksanakan pekerjaan konstruksi yg berisiko kecil, yg

berteknologi sederhana, dan yg berbiaya kecil.

(3) Bentuk bisnis yg dilakukan oleh orang

perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi

atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yg sinkron dengan

bidang keahliannya.

(4) Pekerjaan konstruksi yg berisiko akbar

&/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besarhanya bisa

dilakukan sang Badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan bisnis

asing yang dipersamakan.

Bidang bisnis jasa

konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil &/atau mekanikal

&/atau elektrikal &/atau rapikan lingkungan, masing‑masing beserta

kelengkapannya.

Ketentuan mengenai

jenis bisnis sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), bentuk usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 & bidang usaha sebagaimana dimaksud pada

Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Persyaratan Usaha,

Keahlian, & Keterampilan

Perencana konstruksi, pelaksana

konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus :

a.   memenuhi ketentuan tentang perizinan bisnis di

bidang jasa konstruksi;

b.   mempunyai sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi

perusahaan jasa konstruksi.

(1) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi

orang perseorangan wajibmempunyai sertifikat keahlian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Pabrik - Karya Tukang - Jasa Konstruksi Pabrik

Pernahkah engkaumendengar istilah kontraktor pabrik ? Sebenarnya apa kontraktor jenis satu ini? Seberapa besarperanannya dalam proses pemban...