Minggu, 13 Februari 2022

Pajak Jasa Konstruksi - Kursus Pajak Murah

Pajak jasa Konstruksi – Jasa konstruksi  adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi & jasa supervisi pekerjaan konstruksi. Adapun dasar hukumnya merupakan PP Nomor 51 tahun 2008-PP nomor40 tahun 2009 & ditunjang dengan PMK angka 187PMK.03/2008 & PMK nomor153/PMK.03/2009.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, usaha jasa konstruksi termasuk sebagai objek pajak yg dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Jasa Konstruksi Medan ayat (2). Dalam aktivitas usaha jasa konstruksi, kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi yg memberikan layanan jasa konstruksi menjadi subjek pajak, baik bagi yg telah atau belum memiliki tunjangan profesi & kualifikasi sebagai profesional pada biJasa Konstruksi Medan dang konstruksi menggunakan ketentuan yang diatur pada peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006. Sertifikasi & kualifikasi ini dinyatakan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan sang LPJK. SBU merupakan sertifikat indikasi bukti legalisasi formal atas tahapan kapabilitas kemampuan bisnis dengan ketentuan dari pembagian terstruktur mengenai dan kualifikasi usaha. SBU menampakan penjabaran dan kualifikasi jenis pekerjaan yg dapat dilaksanakan sang kontraktor selaku subjek pajak.

Usaha jasa konstruksi, dikenakan Pajak Jasa Konstruksi yg mencakup 3 (tiga) gerombolansesuai kategorisasi PPh Final Pasal 4 ayat (dua), yaitu :Jasa perencanaan konstruksi, anugerah jasa oleh orang langsung atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yg bisa membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.Jasa pelaksana konstruksi, hadiah jasa sang orang langsung atau badan (pakar profesional) pada bidang aplikasi jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan sebagai bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam contoh penggabungan perencanaan, pengadaan, & pembangunan, serta contoh penggabungan perencanaan & pembangunan. Jasa perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan sang penyedia jasa yang memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) termasuk ke pada grup jasa pelaksana konstruksiJasa pengawasan konstruksi, anugerah jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) pada bidang pengawasan jasa konstruksi yang sanggup melakukan kegiatan pengawasan semenjak awal hingga selesai menurut pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam gerombolanjasa ini adalah jasa penilai.

KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

Batas Nilai Satu Pekerjaan (Rp)1Per OranganGrad 10 s/d 50.000.0002KecilGrad 20 s/d 300.000.000Grad 30 s/d 600.000.000Grad 40 s/d 1.000.000.0003MenengahGrad 5> 1.000.000.000 s/d 10.000.000.0004BesarGrad 6dangt; 1.000.000.000 s/d 25.000.000.000Grad 7dangt; 1.000.000.000 s/d tak terbatasSumber : Peraturan LPJK No. 11 a Tahun 2008

Tarif PPh yang dikenakan dalam bisnis jasa konstruksi dibedakan menurut kepemilikan & masa berlaku SBU. Khusus buat bisnis jasa pelaksanaan konstruksi, disparitas tarif pula ditentukan sang tingkatan (grade) dari kualifikasi kompetensi kontraktor yg mengacu dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 mengenai Pembagian Subkalsifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Pengenaan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (dua) buat usaha jasa konstruksi :Jasa Perencanaan Konstruksi: 4% (empat persen), apabila kontraktor memiliki sertifikat kualifikasi bisnis (SBU); atau 6% (enam %), apabila kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usahaJasa Pelaksanaan Konstruksi : 2% (2 persen), apabila kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha mini(grup grade 1, grade dua, grade 3 & grade 4); tiga% (tiga persen), apabila kontraktor mempunyai tunjangan profesi kualifikasi usaha menengah juga besar(kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7); atau 4% (empat %), apabila kontraktor nir mempunyai tunjangan profesi kualifikasi usahaJasa Pengawasan Konstruksi : 4% (empat persen), jika kontraktor memiliki sertifikat kualifikasi usaha; atau 6% (enam persen), apabila kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi bisnis.

PPH Final atas Jasa konstruksi dihitung menggunakan cara mengalikan tarif tadi diatas dengan dasar pengenaan Pajak (DPP). Menurut pasal 4 ayat dua & ayat 3 PMK , Nomor 187/PMK,03/2008, DPP yg dipakai untuk menghitung pph  final jasa konstruksi merupakan sbb :Jumlah pembayaran bila PPH final Jasa konstruksi dikenakan PPH sang pengguna jasa (pemilik proyek/ Owner.Jumlah penerimaan pembayaran, apabila pph final jasa konstruksi dikenakan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor yg bersangkutan.

Selain kewajiban pajak pada atas Jasa konstruksi harus juga memotong PPH pasal 21 jika mempunyai karyawan, PPH 23 bila terdapat memakai jasa orang lain & harus melaporkan pajaknya setiap bulan berikutnya dan melaporkan SPT tahunan pada bulan maret buat perorangan dan bulan april untuk harus pajak badan usaha.

Disusun dan disadur berdasarkan aneka macam asal Jasa Konstruksi Medan oleh: Hesty Dainty

Angkatan 13 – ZAF International – kursuspajakmurah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Pabrik - Karya Tukang - Jasa Konstruksi Pabrik

Pernahkah engkaumendengar istilah kontraktor pabrik ? Sebenarnya apa kontraktor jenis satu ini? Seberapa besarperanannya dalam proses pemban...