DALAM pelaksanaan pembangunan prasarana umum di Indonesia selalu terdapat kemungkinan mengalami kegagalan bangunan. Lantas apakah kegagalan bangunan termasuk kategori ranah pidana atau perdata pada penyedia jasa konstruksi?
GURU Besar Fakultas Hukum ULM Prof Dr Hadin Muhjad menyatakan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, memang tidak terdapat hukuman pidana yg bisa menjerat pelaku bisnis konstruksi bila terjadinya kegagalan bangunan. Tetapi, beliau beranggapan kegagalan bangunan sanggup ditarik ke pada ranah pidana jika mengakibatkan jatuhnya korban jiwa atau terluka.
Ia menegaskan, jika mengalami kegagalan bangunan pada menggarap proyek pemerintah, penyedia jasa konstruksi mampu dijerat ke ranah pidana karena adanya korupsi, sebab ketidakcocokan antara data rencana proyek dengan realisasi pembangunan.
“Berkaca masalah Jembatan Mandastana yang roboh, contohnya dicermati dari proses aplikasi konstruksi, baik dari proses perencanaan proyek dan aplikasi pada lapangan,” kata mantan wakil rektor bidang akademik ULM ini.
Hadin menyebut, konsultan perencana proyek membuat perencanaan menurut ilmu pengetahuan sebagai akibatnya telah sanggup diprediksi kekuatan bangunan, namun pada pelaksanaannya justru tidak sinkron menggunakan perencanaan yang berujung terjadinya kegagalan bangunan sebagai akibatnya dikategorikan tindak pidana korupsi.
“Namun dalam perkara kegagalan bangunan proyek pemerintah jua mampu ditarik ke ranah perdata dengan melihat penyebab mampu saja karena karena alamiah misalnya bala alam,” kata doktor hukum administrasi jebolan Jasa Konstruksi Medan Universitas Airlangga ini.
BACA : Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Mandastana
ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel Subhan Syarief mengungkapkan, sesuai UU Nomor 2 tahun 2017 pada pasal 1 ayat 10, kegagalan bangunan suatu keadaan keruntuhan bangunan & atau tidak berfungsinya bangunan selesainya penyerahan akhir output jasa konstruksi.
“Dalam pasal Jasa Konstruksi Medan tersebut ada 2 pokok peristiwa krusial yg dikelompokan pada aspek kegagalan bangunan, pertama terjadinya keruntuhan bangunan, yg ke 2 tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi,” istilah Subhan.
Menurutnya, melihat kegagalan bangunan dari sisi pertama, berupa hal keruntuhan bangunan, pada dasarnya lebih gampang buat menentukannya atau melakukan penilaian karena dalam bunyi pasal tadi kentara dikatakan, apabila sebuah obyek bangunan runtuh & terjadinya selesainya dilakukan serah terima atau penyerahan akhir pekerjaan konstruksi maka ini sudah masuk kategori kegagalan bangunan.
“Adapun hal yg perlu pendalaman lebih jauh atau bahkan masih mampu memunculkan multitafsir adalah ketika kegagalan bangunan dikaitkan pada aspek nir berfungsinya bangunan. Bicara tentu sanggup dipandang dari aneka macam sudut pandang misalnya ditinjau seperti bangunan yg tidak sanggup menjalankan atau menampung kegiatan pemakai atau pengguna seperti yang direncanakan sebelumnya,” istilah beliau.
“Atau mampu jua misalnya dilakukan perubahan fungsi peruntukan bangunan dari peruntukan rencana sebelumnya. Dan hal perubahan fungsi ini sangatlah banyak terjadi dalam bangunan,” tambah Subhan
Ia mencontohkan, pada bangunan tempat tinggaltko (ruko) yang dialihfungsikan menjadi hotel, kantor, rumah sakit, sarang burung walet, sampai banyak sekali fungsi lainnya.
“Bahkan apabila juga dikaitkan dengan hal tidak diterapkan standarisasi dalam menciptakan sebagai akibatnya mengakibatkan bangunan atau ruang tidak mampu berfungsi sebagai mana mestinya maka bisa saja pula dikatakan sebagai kegagalan bangunan,” arsitek jebolan ITN Malang ini.
Ia memaparkan, syarat ini yg berujung mampu saja memunculkan multItafsir sehingga akan cukup menyulitkan jika kegagalan bangunan dikarenakan aspek nir berfungsinya bangunan ini.
“Sisi lain secara generik terkait hal kegagalan bangunan minimal terdapat empat indikator yang perlu diperhatikan dan menjadi penyebabnya, yang pertama adanya kelalaian dan atau kesalahan ketika terjadinya kegiatan pembangunan fisik, yg kedua adanya penurunan kualitas & kuantitas mutu asal daya Jasa Konstruksi Medan pekerja, material & alat-alat yg terkait dengan pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan,” celoteh dia.
Yang ketiga, lanjut Subhan, hanya pengoperasionalan atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai menggunakan fungsi peruntukannya atau fungsi yang direncanakan & yg terakhir danya musibah bencana, baik bala Kebakaran, bencana akibat kerusuhan sosial ataupun bala alam.
BACA JUGA : Plafon Gedung Serbaguna ULM Ambruk
“Kemudian apabila dilihat berdasarkan sisi aspek sanksi hukum dalam kegagalan bangunan dari UU Nomor 2 tahun 2017 hanya lebih diutamakan ke arah hukuman perdata & administratif saja. Ini karena azas manfaat bagi kepentingan publik harus tetap sebagai faktor penentu utama,” ucap pendiri Ikatan Arsitek Indonesia Kalsel ini.
Ia menaruh pengecualian jika hal kegagalan bangunan ini menyebabkan korban manusia, maka mampu saja jua diberlakukan aspek kepidanaan.
Dari hal tadi, bebernya, apabila mengunakan hukuman pidana dalam kasus kegagalan bangunan maka mampu saja akan merugikan kepentingan publik menjadi pemakai menurut produk bangunan, lantaran proses pidana yg berkepanjangan akan menyulitkan buat melakukan percepatan pemugaran untuk memfungsikan lagi hal bangunan tadi.
“Sebab bila diperbaiki maka tentu indera bukti dari kasus tadi sebagai berubah. Dan ini akan menyulitkan bagi para pihak yang terkait dengan perkara pidana tersebut,” pungkas Subhan.(jejakrekam)
Pencarian populer:hukuman kegagalan konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar