Rabu, 02 Maret 2022

Akli

SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN AKLI

Diawali dengan rendezvous lepas 11 Agustus 1979 antar instalatir listrik yang memiliki pas dari PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang yang diprakarsai sang Ir. Ketut Kontra, M.Sc., Pemimpin PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, mengajak para instalatir listrik buat bersama-sama menggunakan PLN mempertinggi penyambungan listrik pada pelanggan mengingat sudah cukup tersedianya energi listrik PLN buat memenuhi keperluan rakyat akan tenaga listrik. Sebagai tindak lanjut menurut pertemuan tersebut, maka dalam tanggal 12 September 1979, secara aklamasi sudah disepakati buat menciptakan Himpunan Instalatir Listrik Indonesia (HILI) pada Jakarta.

Dengan sudah terbentuknya HILI dan Himpunan Instalatir serupa di bebrapa daerah di Indonesia, muncul pemikiran buat mengadakan pertemuan dan atas inisiatif HILI Jakarta, diadakanlah Konvensi I Instalatir Listrik se-Indonesia dalam lepas 23 & 24 September 1980 yang diketuai sang Ir. Syamsul Bahri Yusuf dengan mengambil loka di tempat kerja PLN Jakarta Pusat atas bantuan menurut Ir. Bambang Sarah, Direktur Pengusaha PLN.

Hasil Konvensi I menyepakati bahwa mengingat lingkup pekerjaan listrik tidak hanya instalasi listrik tapi juga pekerjaan jaringan dan pembangkitan, sejalan dengan pembangunan kelistrikan di Indonesia, dilakukan perubahan nama HILI menjadi AKLI, singkatan dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia dan ditetapkan lepas 24 September 1980 adalah Hari Jadi AKLI.

MISI DAN VISI AKLI

Membantu para anggota pada mengembangkan keprofesian guna memenuhi tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia pada bidang ketenagalistrikan dan menciptakan iklim bisnis yg sehat dan kondusif bagi pengembangan usaha para anggota.

Menjadikan wadah pemersatu yg diperlukan para anggota dalam pengembangan diri dan pemberdayaan kemampuan secara profesional guna bersaing di pada maupun di luar negeri dan sebagai kawan akif lembaga-forum terkait di pada penataan usaha penunjang energi listrik.

Kontraktor Mekanikal 1. Menempatkan keberadaan AKLI menjadi bagian menurut wargaketenagalistrikan, agar dapat melaksanakan fungsi & peranannya menjadi mitra Pemerintah, mitra Usaha Penyedia Tenaga Listrik, sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik & Penyedia Jasa Kelistrikan kepada wargapada memenuhi keperluan akan tenaga listrik yang kondusif, tangguh dan akrab lingkungan.

dua. Menjadikan Kontraktor Listrik & Mekanikal Indonesia menjadi pelaku usaha sektor ketenagalistrikan yang terpercaya, profesional, berdikari & berdaya saing.

KODE ETIK AKLI (SAPTA SETIA)

1. Kami Kontraktor Listrik & Mekanikal Indonesia yg berazaskan Pancasila merupakan bagian berdasarkan kekuatan ekonomi & berperan aktif pada bidang kelistrikan dan mekanikal.

2. Kami Kontraktor Listrik & Mekanikal Indonesia sebagai abdi warga , lebih mengutamakan kepentingan wargapada dalam menaruh jasa di bidang kelistrikan dan mekanikal.

3. Kami Kontraktor Listrik & Mekanikal Indonesia senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan, bersedia saling membantu sesama rekan anggota berlandasakan moral atau etika pada pada mencapai kemajuan usahanya.

4. Kami Kontraktor Listrik & Mekanikal Indonesia, akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

5. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia akan menghormati sesama rekan kontraktor listrik & mekanikal baik yang sedang mengadakan hubungan aturan & atau moral menggunakan pihak lain & tidak akan mensugesti secara eksklusif atau tidak eksklusif kepindahan karyawan menurut satu anggota ke anggota lainnya.

6. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia jika mengetahui menggunakan memiliki bukti yang jelas bahwa rekan kontraktor listrik dan mekanikal sudah melanggar Kode Kontraktor Mekanikal Etik, maka fakta mengenai hal tadi hanya akan dilaporkan kepada pengurus AKLI setempat.

7. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia akan selalu menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen dengan penuh rasa tanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti melanggar Kode Etik bersedia diberikan hukuman/hukuman yg ditetapkan sang Dewan Pengurus AKLI.

FUNGSI DAN PERANAN AKLI

1. Sebagai mitra Pemerintah & pelaku ekonomi pada sektor ketenagalistrikan.

dua. Sebagai kawan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam penyediaan dan penyaluran tenaga listrik yg berkualitas guna memenuhi keperluan rakyat akan tenaga lisrik.

tiga. Sebagai kawan sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Pabrikan) yang beretika usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di sektor ketenagalistrikan.

4. Sebagai Penyedia Jasa Ketenagalistrikan kepada masyarakat buat pekerjaan pemasangan instalasi ketenagalistrikan yg aman, andal & akrab lingkungan.

5. Dalam era globalisasi dan era pasar bebas, sebagai pelaku usaha pada sektor ketenagalistrikan yg sanggup bersaing di dalam maupun pada luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Pabrik - Karya Tukang - Jasa Konstruksi Pabrik

Pernahkah engkaumendengar istilah kontraktor pabrik ? Sebenarnya apa kontraktor jenis satu ini? Seberapa besarperanannya dalam proses pemban...