Dalam Peraturan Presiden ini yg dimaksud menggunakan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yg selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jasa Konstruksi Medan pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yg diangkat & ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yg adalah bagan nir terpisahkan menurut peraturan Presiden ini. Pemberian Trrnjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi:Pegawai negeri sipil yang bekerja dalam pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan & BelanjaNegara; &Pegawai negeri sipil yg bekerja dalam pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran pendapatan & Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan jika pegawai negeri sipil sebegaimana dimaksud, diangkat pada jabatan struktural, jabatan Jasa Konstruksi Medan fungsional lain, atau karena hal tain yang menyebabkan hadiah tunjangan tidak boleh sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada lepas diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini denganpenempatannya dalam lembaran Negara Republik Jasa Konstruksi Medan Indonesia.
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia angka 52 tahun 2018 tentang Tunjangan JabatanFungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Menimbang :bahwa buat meningkatk mutu, prestasi, pengabdian, & produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat & ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, perlu diberikan tunjangan jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi yg sinkron beban kerja & tanggungiawab pekerjaannya;bahwa dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memutuskan peraturan Presiden mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
Mengingat :Pasal a ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor lima Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar