Minggu, 13 Februari 2022

Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi & Jasa Lainnya - Msyarif.id

Dengan terbitnya Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga beberapa ketentuan pada Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami penyelarasan, termasuk didalamnya yang mengatur mengenai contoh dokumen perencanaan pengadaan.

Adapun tahapan pengadaan meliputi: perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak & serah terima. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa;Penetapan Jenis Barang/Jasa;Cara Pengadaan;Pemaketan dan Konsolidasi;Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa; danAnggaran Pengadaan.

Pada kesempatan ini, kita akan berdiskusi & membuatkan terkait dengan proses identifikasi kebutuhan pada tahap perencanaan pengadaan, khususnya bagaimana kita merespon adanya model bentuk formulir identifikasi kebutuhan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainya yang modern. Meskipun tidak terdapat perubahan secara substansial dengan contoh bentuk formulir identifikasi kebutuhan pengadaan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Deputi II LKPP Nomor 10 Tahun 2019 tetapi demikian diharapkan pencermatan & upaya koreksi terhadap rapikan kelola pengadaan barang/jasa kita selama ini agar selaras dengan Rencana Strategis perbaikan berkelanjutan pada peta perubahan organisasi.KEPUTUSAN DEPUTI TENTANG PEDOMAN KONSOLIDASI

Terbitnya Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengisyaratkan makna bahwa perencanaan pengadaan lebih merupakan kasus prinsip dan etika pengadaan daripada perkara kebijakan dan strategi makro pengadaan, sehingga langkah-langkah probity advice lebih dikedepankan pada upaya mengurangi risiko Jasa Konstruksi Medan hukum, disamping itu tentunya merupakan bagaimana menemukan & mewujudkan best value for money dalam seluruh siklus pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Konsep penyederhanaan operasional prosedur pengadaan merupakan upaya berkesinambungan menuju pengadaan modern yang lebih gampang, cepat, terpercaya dan berkelanjutan. Perencanaan pengadaan harus dicermati menjadi upaya manajemen yang efektif daripada hanya menjadi instrument sistem warta, sehingga dokumen perencanaan yang tertuang pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Organisasi Jasa Konstruksi Medan adalah hasil karya intuisi para pelaku pengadaan (PA/KPA/PPK) yang logis dan etis menjadi aktivitas manajemen, pada upaya mewujudkan tujuan pengadaan dan tujuan organisasi, bukan hanya sebatas kepatuhan (compliance) semata.

Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Deputi ini merupakan referensi bagi Kementerian/Lembaga/Pemda, dalam melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bisa dijadikan menjadi panduan dalam melaksanakan taktik pengadaan ditengah dinamika dan tuntutan pengadaan barang/jasa yg lebih cepat dan memenuhi keterpercayaan (Trusted) , sehingga memberikan kemudahan pada aplikasi Pengadaan Barang/Jasa, supaya menjadi lebih terarah dan berguna bagi pencapaian kinerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sehingga petunjuk teknis ini adalah peta jalan dimana planning konsolidasi pengadaan diintegrasikan pada perencanaan pengadaan menjadi pendekatan holistik dan langkah strategis pencapaian kinerja organisasi. Oleh Lantaran Pengadaan barang/jasa mempunyai rangkaian potensi kasus menurut yg sifatnya teknis hingga substansi, sebagai akibatnya sering kali pengadaan barang/jasa dilihat menjadi suatu proses yg rumit dan berisiko hukum, maka upaya sistematis dalam melakukan edukasi dan advokasi kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah buat mengedepankan prinsip & etika pengadaan dalam pelaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi sangat penting.PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa merupakan proses perumusan, aktivitas yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa. Sedangkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya RUP merupakan daftar planning Pengadaan Barang/Jasa yg akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah taktik Pengadaan Barang/Jasa yg menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa homogen, dilakukan buat mengoptimalisasi aplikasi pengadaan dan mengurangi biayapengadaan. Dalam penyusunan perencanaan pengadaan, PA dan/atau PPK bisa menggabungkan pelaksanaan pengadaan buat beberapa paket pengadaan yg sejenis dalam satu kali aplikasi pengadaan. Dari aspek administrasi, konsolidasi merupakan upaya sinkronisasi, integrasi, & penghubungan antar elemen/komponen struktur dan sistem dalam organisasi serta inter-operabilitas pengelolaan warta menuju mobilitas beserta yang lebih terkoordinasi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, beberapa pertimbangan yg perlu diperhatikan sebelum aplikasi konsolidasi:Perencanaan dan koordinasi yg lebih menyeluruh; Konsolidasi sebaiknya dilakukan berdasarkan termin paling awal yaitu perencanaan pengadaan. Dalam tahap perencanaan (identifikasi kebutuhan) di masing-masing unit, supaya kebutuhan barang/jasa di setiap unit terkait dapat diketahui dengan jelas. Hal tersebut dilakukan, buat mengetahui barang/jasa yg akan dikonsolidasikan dan diintegrasikan pada RUP. Pelaksanaan konsolidasi memerlukan koordinasi antara PA/KPA/PPK/PP/UKPBJ, sehingga komitmen pimpinan buat mendukung pelaksanaan konsolidasi sangat dibutuhkan.Penyelarasan dengan kebijakan anggaran; Dalam pelaksanaan konsolidasi pengadaan, kebijakan aturan pada masing-masing unit perlu menjadi perhatian. Mengingat masing-masing unit mungkin memiliki planning yang tidak sinkron pada konteks waktu, jumlah barang/jasa, dan besaran anggarannya. Tantangan konsolidasi pengadaan, muncul dimana unit yang bertanggungjawab pada melakukan konsolidasi, wajibsanggup merumuskan kebutuhan dan taktik pengadaan barang/jasa yang selaras menggunakan anggaran unit lainnya.Penanggungjawab aplikasi konsolidasi; Masing-masing instansi yang akan melakukan konsolidasi, perlu memilih terlebih dahulu siapa yg akan melaksanakan konsolidasi tadi. Berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yg telah diubah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, sudah mengatur bahwa Konsolidasi pengadaan dilaksanakan sang PA/KPA/PPK &/atau UKPBJ. Selanjutnya para pelaksana konsolidasi tadi, dapat menyepakati satu pihak yang akan sebagai ketuaaplikasi konsolidasi.Sumber Daya Manusia (SDM); Ketersediaan SDM, baik berdasarkan segi kualitas maupun kuantitas, menjadi tantangan yang cukup besardalam konsolidasi pengadaan. Meskipun jumlah kegiatan pengadaan semakin sedikit, adanya paket pengadaan yg lebih akbar menuntut kebutuhan SDM yang mumpuni, buat dapat menangani pengadaan tadi. Profesionalisme atau kualitas pelaku pengadaan, adalah faktor yg ikut menghipnotis keberhasilan suatu sistem pengadaan barang/jasa.Infrastruktur penunjang; Pelaksanaan konsolidasi harus bisa memanfaatkan secara optimal ketersediaan infrastruktur, termasuk sistem pengadaan secara elektronik yg tersedia waktu ini, pada rangka pelaksanaan konsolidasi.Kompetensi Penyedia; Pelaksanaan konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan peran beberapa penyedia yg mempunyai kompetensi tidak sama. Penggabungan tersebut dilakukan pada hal menunjang tujuan pengadaan & dapat memberikan output yang lebih efektif.Keterlibatan Usaha Kecil pada Konsolidasi Pengadaan; Tantangan lain pada konsolidasi yaitu pelibatan usaha minidalam proses pengadaan. Dalam hal konsolidasi membentuk paket pengadaan yang akbar (lebih Rp. 15 Milyar), masih ada kekhawatiran akan tidak sesuai dengan kebijakan mengutamakan sebanyak-banyaknya paket buat usaha mini. Sehingga bisa menghilangkan keterlibatan usaha kecil sebagai penyedia barang/jasa. Tantangan ini dapat diatasi menggunakan cara diantaranya menjadi berikut:Pembuatan paket pengadaan buat usaha minisampai dengan Rp. 15 Milyar;Pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO); atauSub-kontrak berdasarkan pemenang pada bisnis mini.

Dalam melakukan pemaketan barang/jasa perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:Efisiensi penggunaan sumber daya (saat &/atau energi kerja) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa;Keberpihakan kepada produk dalam Jasa Konstruksi Medan negeri dan penyedia dalam negeri; &Sisi komersial dimana pengadaan barang/jasa menggunakan jumlah besarakan lebih menarik bagi para calon penyedia, yang tentunya akan mengurangi penawaran harga satuan barang/jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Pabrik - Karya Tukang - Jasa Konstruksi Pabrik

Pernahkah engkaumendengar istilah kontraktor pabrik ? Sebenarnya apa kontraktor jenis satu ini? Seberapa besarperanannya dalam proses pemban...